Jumat, 05 November 2010

talk about the real human being

......... anak-anak usia 9-15 tahun terlibat berbagai jenis pekerjaan yang berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, mental, dan seksual ............... anak bekerja dalam berbagai pekerjaan mulai dari pemulung, penjual koran, petugas parkir liar, pemilah sampah TPA, buruh petani dan perkebunan, pengemis, pembantu rumah tangga, pelayan toko dan restoran, pendorong gerobak di pelabuhan dan pasar, penjual platik di pasar, kuli angkut, penyelam mutiara dan ikan teripang di laut tanpa peralatan, kernet, nelayan, buruh bangunan, penjual sayur, dan menyemir. 

baca selengkapnya di sini 


“Just and civilized humanity”
(judul diambil dari Wikipedia)

Sila ke-2 lebih spesifik membahas tentang manusia dan bagaimana seharusnya manusia itu bersikap dan bertindak. Pengembangan nilai-nilai manusia dan kemanusiaan inilah yang akan membentuk berbagai komunitas masyarakat dan pengamalan keadilan yang berbeda-beda.

Membaca kalimat pembuka di atas sepertinya bukan merupakan cermin dari kemanusiaan dan keadilan yang sesungguhnya. Benarkah demikian? Jangan buru-buru menjawab jika Anda belum membaca secara tuntas topik di atas dan mempelajari pengertian sila ke-2 Pancasila .

Nah, mari kita menggali pengertian yang menjadi representasi dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Temukan pula beberapa tugas yang akan menjadikan wawasan kita semakin bertambah, setelahnya. 

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta. Dengan potensi ini manusia mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan berdasarkan ukuran / norma-norma yang obyektif dan tidak sewenang-wenang.
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan / moral.

Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi manusia yang selaras dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.
Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal.

Sila ke-2 bersumber pada ajaran Tuhan YME yakni sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya. Ini selaras dengan :
a.pembukaan UUD 1945 alinea pertama
b.Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 UUD 1945

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".

Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan



TUGAS individu. 
Ada baiknya mencari berita/artikel mengenai peristiwa yang berhubungan dengan  tema "dunia anak-anak yang adil dan beradab".